PEMBATALAN PENDAFTARAN HAJI REGULER
Adalah proses pengembalian uang setoran awal maupun setoran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (bpih) yang sudah dibayarkan oleh jamaah haji.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah No 60 Tahun 2018, berikut adalah prosedur dan persyaratan Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler;
A. Pembatalan Nomor Validasi
adalah pembatalan biaya setoran awal yang sudah dibayarkan oleh jamaah haji yang belum memiliki nomor porsi. Dalam hal ini jamaah haji hanya melakukan proses pembayaran biaya setoran awal di bank syariah dan sudah memperoleh nomor/ bukti transaksi setoran awal (nomor validasi), namun belum/tidak melakukan pendaftaran haji di kantor kementerian agama sehingga tidak memperoleh nomor urut pendaftaran haji (nomor porsi).
Persyaratan pembatalan nomor validasi :
→Download Blanko Permohonan Pembatalan Nomor Validasi :
https://drive.google.com/drive/folders/1JjBFu6lfoHIsocPCoC_eAeh5LElDInm4?usp=sharing
B. Pembatalan Pendaftaran Haji Karena Sakit/Sebab Lain
Adalah pembatalan pendaftaran haji yang dilakukan oleh jamaah haji itu sendiri dikarenakan sakit maupun sebab lainnya. Dalam hal ini jamaah haji telah melakukan proses pendaftaran haji di kantor kementerian agama dan telah memiliki nomor porsi haji.
Persyaratan pembatalan pendaftaran haji karena sakit/sebab lain :
→Download Blanko Permohonan Pembatalan Pendaftaran Haji karena sakit/sebab lainnya :
https://drive.google.com/drive/folders/1_Esz_TEjEpY6e5Kc4Fw6DnFKKewUpn3X?usp=sharing
C. Pembatalan Pendaftaran Haji Karena Meninggal Dunia
Adalah pembatalan pendaftaran haji yang dilakukan oleh ahli waris dikarenakan jamaah haji telah meninggal dunia. Dalam hal ini jamaah haji telah melakukan proses pendaftaran haji di kantor kementerian agama dan telah memiliki nomor porsi haji.
Persyaratan pembatalan pendaftaran haji karena meninggal dunia :
→Download Blanko Permohonan Pembatalan Pendaftaran Haji karena meninggal dunia :
https://drive.google.com/drive/folders/1bihVomrQ5JQz-WJ-X4wz6TXqoILjcAS8?usp=sharing
UPDATE :
Berdasarkan keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 241 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler,
maka setiap Jamaah Haji atau Ahli waris yang mengajukan pembatalan Bipih wajib dilakukan pengambilan foto wajah di Kantor Kementerian Agama melalui aplikasi SISKOHAT.
Keputusan berlaku untuk Pembatalan Pendaftaran Haji karena Sakit/Sebab lainnya serta Pembatalan Pendaftaran Haji karena Meninggal Dunia, dan efektif sejak Tanggal 17 Februari 2022
* Kontak dan Informasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang:
Telp/WA : 0341-803086 / +6281384491412
email : haji.kab_malang@yahoo.co.id