Layanan Rekomendasi Penerbitan Paspor Ibadah Haji Khusus
Editor: Humas01
Kamis, 02 Januari 2020
Photo
Persyaratan :
Scan Surat Pengantar/Permohonan dari Biro/Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Scan SK Menteri Agama tentang Penetapan Izin Operasional PIHK yang masih berlaku. (Apabila Izin Operasional PIHK telah habis masa berlakunya dan sedang dalam proses perpanjangan, maka wajib melampirkan Scan Surat Pengantar Akreditasi atau tanda terim
Scan KTP
Scan KK
Scan Akta kelahiran, Akta/Buku Nikah, Ijazah* (pilih salah satu yang data nama dan tanggal lahirnya sesuai dengan KTP/KK)