Layanan Permohonan Rekomendasi Mutasi Siswa Dalam Provinsi
Editor: Humas01
Kamis, 02 Januari 2020
Photo
Persyaratan :
- Surat Permohonan Surat Rekomendasi dari Kepala Madrasah
- Surat Keterangan Pindah dari Kepala Madrasah mengetahui Pengawas (terdapat nilai akreditasi)
- Kartu NISN/ hasil pencarian NISN pada aplikasi DAPODIK
- Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya
- Surat Keterangan Siap Menerima dari Kepala Madrasah / Sekolah tujuan (terdapat nilai akreditasi)
- Raport siswa (Lembar identitas dan raport terakhir) yang sudah dilegalisir
- Surat Pernyataan Kepala Madrasah bahwa siswa tersebut telah masuk pada aplikasi EMIS dan telah dimutasikan pada madrasah tujuan pada aplikasi EMIS
- Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
Copyright (C) 2023 Kemenag Kabupaten Malang