Kab. Malang (Inmas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang menjalin kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jalinan kerjasama kedua lembaga tersebut dibuktikan dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang H. Mustaín dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Edi Handojo di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang beramat di Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 1 Kepanjen pada (9/7).
“Kesepakatan bersama ini merupakan langkah setrategis untuk menciptakan satu kerjasama yang selaras dan saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing instansi secara seimbang dan profesional,” kata Edi Handojo
“Disamping itu dengan adanya kesepakatan ini diharapkan dapat membentuk dan menciptakan hubungan yang baik dan professional serta berkesinambungan antara Kejaksaan dan Kemenag, semua Instansi baik vertikal maupun Perangkat Daerah untuk lebih mengenal tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan demikian tidak ada keraguan untuk menggunakan jasa Jaksa sebagai Pengacara Negara ,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kab. Malang H. Mustaín, mengatakan bahwah kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha ini sebagai wujud komitmen Kementerian Agama untuk meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat dan jika ada persoalan hukum baik Perdata maupun kasus Tata Usaha Negara di lingkungan Kemenag, diharapkan pihak kejaksaan bisa memberikan masukan, pendampingan ataupun bantuan hukum sesuai aturan yang berlaku. (Kang Didin)