Kab. Malang (Inmas) Sebanyak 29.368 pasang buku nikah stok lama yang belum dipakai yang ada di Kantor Kemenag Kab. Malang dimusnahkan dengan cara dibakar, bertempat di halaman depan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang pada Senin (15/11). Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kakankemenag Kab. Malang, Kasubbag TU, Plt. Kasi Bimas Islam, Pengelola BMN dan sejumlah ASN Kemenag.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Malang, H. Musta’in mengatakan bahwa dengan penghapusan itu diharapkan tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN, ini juga sebagai upaya mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sebab buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu.
Sementara itu Plt. Kasi Bimas Islam, Ahmad Fanani mengungkapkan, bahwa pemusnahan buku nikah yang tidak terpakai ini dihapus dengan cara dibakar dilaksanakan setelah mendapat surat persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, nomor: B-5356/Kw.13.1/KS.6/10/2021 tanggal 04 Oktpber 2021 tentang Persetujuan Pemusnahan Blangko Nikah. (Kang Didin)